-
Status Kepemilikan Tanah Jika Anda Membeli Sebuah Apartemen
Melakukan investasi dengan membeli apartemen kini mulai menarik perhatian banyak orang. Bisnis properti di bidang ini kini semakin marak. Bagi Anda yang ingin memiliki hunian, Anda juga bisa menjadikan apartemen sebagai pilihan hunian Anda. Ada banyak keunggulan yang membuat apartemen menjadi lebih unggul dibandingkan dengan rumah biasa.
Keunggulan yang paling utama ada pada fasilitas. Jika di kompleks perumahan, Anda hanya akan mendapatkan fasilitas taman, tempat ibadah, dan keamanan yang dijaga oleh penjaga keamanan saja, namun, jika di apartemen, Anda akan mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap mulai dari kebersihan gedung, maintenance, dan area parkir.
Beberapa apartemen juga dilengkapi dengan tempat rekreasi keluarga, taman bermain anak, sarana olahraga, kolam renang, pusat perbelanjaan, dan berbagai fasilitas lainnya. Keamanannya pun akan lebih terjaga dengan ketersediaan CCTV di berbagai sudut sehingga Anda akan merasa aman tinggal di kompleks apartemen.
Nah, sebelum Anda membeli kompleks apartemen, sebaiknya Anda mengetahui apa yang akan Anda dapatkan saat membelinya termasuk hak milik atau legal formal kepemilikan yang akan Anda dapatkan nantinya. Berbeda dengan kepemilikan rumah yang sudah diketahui apa saja yang akan Anda dapatkan jika membelinya seperti surat kepemilikan tanah dan lainnya.
Saat Anda memiliki apartemen, Anda akan disertai dengan surat yang lebih kompleks karena apartemen yang kita miliki berbentuk ruang saja. Tidak seluruh bangunan apartemen kita miliki. Ha tersebut akan berbeda dibandingkan saat kita membeli rumah di atas sebidang tanah karena semua bangunan menjadi hak milik kita. Jangan bingung dan khawatir, berikut adalah hak kepemilikan sah yang akan Anda dapatkan jika membeli sebuah kompleks apartemen.
Hak milik
Seperti halnya kepemilikan rumah dan bangunan, pemilik apartemen juga akan mendapatkan hak milik yang sifatnya dapat diturunkan. Peraturan mengenai hal milik ini tentunya akan lebih kompleks.
Hak guna bangunan
Hak yang akan didapatkan selanjutnya adalah hak guna bangunan. Bagi Anda yang ingin memiliki apartemen, Anda nantinya akan mendapatkan hak guna bangunan yang sifatnya bukan merupakan tanah pribadi yang lama penggunaannya adalah 30 tahun kemudian dapat diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
Hak pengelolaan lahan
Hak selanjutnya yang akan Anda gunakan adalah hak pengelolaan lahan. Hak ini mengatur mengenai kewenangan untuk apa tanah tersebut digunakan.
Strata title
Pemilik apartemen juga akan mendapatkan strata title yang merupakan hak kepemilikan dari satu rumah susun. Strata title merupakan suatu kepemilikan yang di-sharing atau milik bersama atas bangunan tempat tinggal berbentuk rumah susun yang di dalamnya mengatur hak eksklusif yang didapatkan penghuni akan ruang huniannya atau ruang pribadinya.
Ruang pribadi tersebut dapat digunakan sesuai dengan keinginan tanpa terikat aturan. Selanjutnya, ruang publik atau ruang yang dipakai bersama akan terikat peraturan bersama yang harus ditaati tiap penghuni rumah susun atau apartemen.
Jika dilihat dari status tanahnya, apartemen termasuk dalam tanah milik negara yang pengembangannya dilakukan oleh pihak ketiga. Mengapa? Hal ini karena pengelola apartemen tentunya merupakan suatu perusahaan berbadan hukum.
Pemilik tanah yang dapat memiliki hak guna bangunan hak milik adalah perseorangan, dan bukan merupakan badan hukum. Dengan demikian, pemilik apartemen akan mendapatkan SHMSRS yang menandakan bahwa satuan apartemen adalah hak milik seseorang, sedangkan kepemilikan tanah bukan termasuk hak pemilik apartemen karena status developer hanya sebagai pengelola.
Pada saatnya, tanah apartemen dapat diambil lagi oleh negara jika masa olahnya telah selesai. Negara akan membayar sebesar 80% dari harga tanah dan kemudian dibagi pada pemilik satuan apartemen sesuai dengan bagian atau proporsi sesuai dengan peraturan.
Hal yang perlu Anda waspadai jika developer mengelola tanah pribadi. Hal ini karena tidak ada peraturan pengambilan tanah hak pribadi yang paten. Pemilik tanah dapat mengambil tanah yang telah dikelola tanpa memberikan ganti rugi apapun.
Jadi, sebaiknya Anda waspada saat akan memberi apartemen. Pastikan pengelola memberikan keterangan yang jelas mengenai hak apa saja yang akan didapatkan saat membeli kompleks apartemen tersebut agar Anda tidak dirugikan.
Tags: status kepemilikan tanah, tanah apartemen, status tanah apartemen, beli apartemen